Sistem Demokrasi yang Diterapkan Amerika Serikat
Sistem demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat adalah demokrasi perwakilan.
Demokrasi perwakilan adalah sistem sistem politik di mana rakyat bisa memilih perwakilan atau siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen.
Tidak hanya Amerika Serikat, lebih dari separuh negara di dunia menerapkan sistem demokrasi perwakilan.
Berikut ini ulasan singkat mengenai penerapan demokrasi perwakilan di Amerika Serikat.
Demokrasi Perwakilan di AS
Melansir situs resmi Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat, sistem demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat adalah demokrasi perwakilan.
Sistem demokrasi perwakilan sudah dipraktikkan sejak era Romawi kuno, pada sekitar abad ke-6 SM.
Bentuk demokrasi Romawi kuno tersebut menjadi dasar bagi sistem demokrasi perwakilan di zaman modern.
Amerika Serikat menjadi salah satu negara republik yang memainkan peran penting dalam penerapan dan penyebaran demokrasi perwakilan.
Mengutip Britannica, Amerika Serikat telah menganut sistem demokrasi perwakilan sejak ditandatanganinya Undang-Undang Dasar (Konstitusi) baru pada tahun 1787, yang kemudian diratifikasi pada 1788.
Prasyarat negara demokrasi adalah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Demokrasi perwakilan adalah sistem sistem politik di mana rakyat bisa memilih perwakilan atau siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen.
Dengan kata lain, di dalam gagasan demokrasi perwakilan, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri melalui pemilu.
Hal ini berbeda dengan demokrasi langsung, di mana semua warga negara secara langsung memberikan suara mereka.
Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka di parlemen dalam membuat keputusan besar dan menetapkan kebijakan.
Seberapa besar kekuasaan yang dapat diklaim oleh perwakilan terpilih diatur dalam Konstitusi negara. Sebagai penganut sistem demokrasi perwakilan, rakyat Amerika Serikat pemilik hak pilih tidak memilih presidennya secara langsung dalam pemilu seperti yang dilakukan di Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden AS dipilih oleh 538 perwakilan negara bagian (elector) yang tergabung dalam Electoral College, yang akan memberikan suara kepada pasangan calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) yang bertarung.
Jumlah 538 elector tersebut berdasarkan komposisi 435 kursi House of Representatives (DPR), 100 kursi Senat, ditambah tiga jatah electoral votes untuk Ibu Kota Washington DC.
Pasangan kandidat capres/cawapres yang memperoleh paling sedikit 270 electoral votes, yang akan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan empat tahun.
Alokasi electoral votes tiap negara bagian dibagi proporsional sesuai dengan sensus jumlah penduduk. Misalnya, negara bagian yang padat populasi seperti California (55 electoral votes), Texas (38), dan Florida (29), memiliki elector lebih banyak. Adapun negara bagian kecil seperti Montana, Delaware, dan North Dakota hanya memiliki tiga elector.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar